SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN - PEDOMAN PENGELOLAAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 16, BD. 2024/ TLD NO. 16, 5 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Likuiditas dan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak sebagaimana dimaksud meliputi program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggaran pada tahun anggaran berjalan. Dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Penjelasan : -
|