PEMERINTAH DAERAH – PERUBAHAN RENCANA KERJA
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 10, BD. 2024/ NO. 10, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 355 Ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencananaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan terhadap rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Rencana kerja Pemerintah daerah Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan,serta adanya kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah daerah tahun 2024.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2024; PERDAPROV SUMBAR No. 7 Tahun 2008; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 10 Tahun 2010; No. 8 Tahun 2021; PERBUP PADANG PARIMAN No. 10 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan adanya perubahan RKPD Tahun 2024 meliputi perubahan Kerangka ekonomi dan Keuangan Daerah, Target sasaran dan Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Penambahan dan /atau Pengurangan program dan Kegiatan Perangkat Daerah dan Target kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2024 dan ditetapkan tanggal 26 Februari 2024.
|
|
|
-
|
Lampiran : 639 hlm
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|