• Home
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Visi Misi
    • Personil
    • SOP
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Intruksi Bupati
    • Memorandum of Understanding
    • Undang-Undang
    • Perjanjian Kerjasama
    • Peraturan Menteri
  • Monografi
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Rancangan Peraturan Bupati
    • Naskah Akademik
  • Putusan
  • Artikel Hukum
    • Artikel Hukum
    • Berita Hukum
  • Dokumentasi
  • Link
    • JDHIN
    • Padang Pariaman
    • PPID
    • Lumbung Data
    • Span-Lapor
    • Intan Bernik
  • DOKUMEN HUKUM
  1. Home
  2. Halaman Produk Hukum

Halaman Produk Hukum

TIPE DOKUMEN : PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
JUDUL : Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging
T.E.U BADAN / PENGARANG :
NOMOR PERATURAN : 15
JENIS PERATURAN : Peraturan Bupati
SINGKATAN JENIS PERATURAN : Perbup
TEMPAT PENETAPAN : PARIT MALINTANG
TANGGAL-BULAN-TAHUN PENETAPAN : -
SUMBER :
SUBJEK :
STATUS PERATURAN :
BAHASA : INDONESIA
LOKASI : Padang Pariaman
BIDANG HUKUM : Lainnya
ABSTRAK : Lihat Abstrak
LAMPIRAN & DOWNLOAD FILE : Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging.pdf (0)

DOWNLOAD

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging.pdf (0)

Produk Hukum Populer

  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 LAMPIRAN II TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
  • PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGRAN 2019
  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI
  • PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

BATAS NAGARI MALAI III KOTO KECAMATAN SUNGAI GARINGGING

2024

 

PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 15, BD. 2024/ TLD NO. 15, 10 HLM

PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BATAS NAGARI MALAI III KOTO KECAMATAN SUNGAI GARINGGING

 

ABSTRAK

:

-

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah  : UU No. 12 Tahun 1956;  UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  UU No.6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri  No. 45 Tahun 2016.

 

 

-

Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging.  Sebelah utara berbatasan dengan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Sebelah timur dan selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging. Sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Nagari Kuranji Hulu dan Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging dan sebelah barat berbatasan dengan Nagari Malai V Suku Timur Kecamatan Batang Gasan.

Catatan

:

-

 

-

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2024

Lamp  : 1 hlm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Detail Abstrak

BATAS NAGARI MALAI III KOTO KECAMATAN SUNGAI GARINGGING

2024

 

PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 15, BD. 2024/ TLD NO. 15, 10 HLM

PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BATAS NAGARI MALAI III KOTO KECAMATAN SUNGAI GARINGGING

 

ABSTRAK

:

-

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah  : UU No. 12 Tahun 1956;  UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  UU No.6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri  No. 45 Tahun 2016.

 

 

-

Batas Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging.  Sebelah utara berbatasan dengan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Sebelah timur dan selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging. Sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Nagari Kuranji Hulu dan Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging dan sebelah barat berbatasan dengan Nagari Malai V Suku Timur Kecamatan Batang Gasan.

Catatan

:

-

 

-

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2024

Lamp  : 1 hlm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

© Copyright TIM IT KABUPATEN PADANG PARIAMAN. 2018