PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 4, LD. 2024/NO. 4. TLD NO. 3, 11 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Peraturan Daerah ini disusun dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan dengan menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran, hasil operasi, posisi keuangan, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No.4 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 5 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah memuat berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 5 Agustus 2024.
|
|
|
-
|
Ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
|
|
|
-
|
Penjelasan : 2 hlm
|