PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN - RENCANA
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 3, LD. 2024/NO. 2. TLD NO. 3, 7 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Rahun 1945 dilaksanakan Pembangunan nasional berdasar atas Demokrasi Ekonomi. Pembangunan Nasional dibidang Ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan Struktur Ekonomi yang kukuh melalui Pembangunan Industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2015; Permenperin No.110/M-IND/PER/12/2015; PERDAPROV.SUMBAR No. 14 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 -2043 disusun melalui beberapa tahapan proses; penyusunan strategi, program dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan industry. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Padang Pariaman disusun dengan mengacu kepada: Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (2015-2035), Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP) 2018-2023, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang Pariaman, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Padang Pariaman, Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW), Potensi daerah Padang Pariaman serta potensi industry yang sedang berkembang.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 28 Maret 2024.
|
|
|
-
|
Penjelasan : 98 hlm
|
|
|
|
|