ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 11, BD. 2024/ NO. 11, 6 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Undang-undang No. 1 tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 12 Tahun 2021; No. 3 Tahun 2022; No. 4 Tahun 2022; No. 5 Tahun 2023; No. 4 Tahun 2024; PERBUP PADANG PARIMAN No. 51 Tahun 2022; No. 16 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan mengenai Realisasi Anggaran tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan, belanja daerah, Pembiayan, dan Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 5 Agustus 2024.
|
|
|
-
|
Lamp : 551 Hlm
|