TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS – TEKNIS PEMBERIAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 5, BD. 2024/ NO. 5, 11 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas diberikan kepada : PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 25 Maret 2024.
|
|
|
-
|
Penjelasan : -
|
|
|
|
|