PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 – PERUBAHAN KETIGA
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 4, BD. 2024/ NO. 4, 7 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar untuk penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Padang Pariaman. Dengan adanya dasar untuk penyaluran dana bagi hasil maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Undang-undang No. 1 tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 77 tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu Nomor 6 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; No. 8 Tahun 2023; PERBUP PADANG PARIMAN No. 24 Tahun 2024.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan adanya pergeseran anggaran meliputi antara lain: pendapatan transfer, pendapatan bagi hasil, bantuan keuangan khusus dari provinsi, anggaran belanja operasi, dan anggaran belanja modal.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 25 Maret 2024.
|
|
|
-
|
Penjelasan : 1066
|