PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 - PERUBAHAN KEDUA
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 3, BD. 2024/ NO. 3, 5 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 903-122-2024 tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2024, dimana Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapat alokasi bantuan keuangan bersifat khusus.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Undang-undang No. 1 tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 77 tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2011; No. 8 Tahun 2023; PERBUP PADANG PARIMAN No. 24 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan adanya pergeseran anggaran meliputi antara lain: pendapatan transfer, pendapatan bagi hasil, bantuan keuangan khusus dari provinsi, anggaran belanja operasi, dan anggaran belanja modal.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2024 dan ditetapkan tanggal 26 Februari 2024.
|
|
|
-
|
Penjelasan : -
|