HARGA SATUAN - STANDAR
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, BD. 2024/ NO. 2 , 5 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres no.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Permendagri No. 77 tahun 2020.
|
|
|
-
|
Perbup ini mengatur Standar harga satuan meliputi antara lain standar biaya honorarium, standar biaya perjalanan dinas, standar biaya pengadaan kendaraan dinas, standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak opersional harian kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan gedung dan bangunan, satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan sarana lainnya, satuan biaya sewa, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor dan satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan dan tamu. selain itu, Perbup ini mengatur standar harga dalam satuan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Februari 2024 dan ditetapkan tanggal 7 Februari 2024.
|
|
|
-
|
Lamp: 45 hlm
|
|
|
|
|