ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENJABARAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 1, BD. 2024/ TLD NO. 3, 5 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Berdasarkan Surat Menteri keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023 mengenai hal perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana TA.2022 untuk kabupaten Padang Pariaman diberikan perpanjangan waktu untuk pelaksanaan Hibah RR Tahun 2022 yang belum dianggarkan pada APBD awal Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Meteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ mengenai hal dukungan dan fasilitasi pemerintah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 terkait penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 maka perlu dianggarkan kelengkapan atribut untuk Satlinmas tersebut dimana pada APBD awal belum dianggarkan.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; No. 8 Tahun 2023; PERBUP PADANG PARIAMAN No. 24 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Anggaran Belanja Operasi dan Anggaran Belanja Modal mengalami pergeseran dan Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan Defisit.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
|