• Home
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Visi Misi
    • Personil
    • SOP
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
    • Intruksi Bupati
    • Memorandum of Understanding
    • Undang-Undang
    • Perjanjian Kerjasama
    • Peraturan Menteri
  • Monografi
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Rancangan Peraturan Bupati
    • Naskah Akademik
  • Putusan
  • Artikel Hukum
    • Artikel Hukum
    • Berita Hukum
  • Dokumentasi
  • Link
    • JDHIN
    • Padang Pariaman
    • PPID
    • Lumbung Data
    • Span-Lapor
    • Intan Bernik
  • DOKUMEN HUKUM
  1. Home
  2. Halaman Produk Hukum

Halaman Produk Hukum

TIPE DOKUMEN : PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
JUDUL : Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U BADAN / PENGARANG :
NOMOR PERATURAN : 2
JENIS PERATURAN : Peraturan Daerah
SINGKATAN JENIS PERATURAN : Perda
TEMPAT PENETAPAN : PARIT MALINTANG
TANGGAL-BULAN-TAHUN PENETAPAN : 25 January 2024
SUMBER :
SUBJEK :
STATUS PERATURAN :
BAHASA : INDONESIA
LOKASI : Padang Pariaman
BIDANG HUKUM : Lainnya
ABSTRAK : Lihat Abstrak
LAMPIRAN & DOWNLOAD FILE : Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.pdf (20)

DOWNLOAD

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.pdf (20)

Produk Hukum Populer

  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 LAMPIRAN II TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
  • PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGRAN 2019
  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI
  • PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

PELAYANAN PUBLIK - PENYELENGGARAAN

 

2024

 

PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, LD. 2024/NO. 2. TLD NO. 2, 24 HLM

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

 

 

ABSTRAK

:

-

Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah  : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERPRES 95 Tahun 2018; PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 30 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2017; PERMENPAN RB No. 62 Tahun 2018.

 

 

-

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bupati dan Perangkat Daerah , BUMD , Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azaz-azaz umum pemerintahan serta untuk member perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu ada pengaturan hukum yang mendukungnya. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar yang kuat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merupakan landasan bagi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan terbentuknya aturan yang jelas mengenai Pelayanan Publik akan memudahkan kontrol masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik dalam memperbaiki kinerjanya.

Catatan

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2024 dan ditetapkan tanggal 25 Januari 2024.

 

 

-

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

 

 

-

Penjelasan : 10 hlm.

 

 

Detail Abstrak

PELAYANAN PUBLIK - PENYELENGGARAAN

 

2024

 

PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, LD. 2024/NO. 2. TLD NO. 2, 24 HLM

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

 

 

ABSTRAK

:

-

Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah  : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERPRES 95 Tahun 2018; PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 30 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2017; PERMENPAN RB No. 62 Tahun 2018.

 

 

-

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bupati dan Perangkat Daerah , BUMD , Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azaz-azaz umum pemerintahan serta untuk member perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu ada pengaturan hukum yang mendukungnya. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar yang kuat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merupakan landasan bagi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan terbentuknya aturan yang jelas mengenai Pelayanan Publik akan memudahkan kontrol masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik dalam memperbaiki kinerjanya.

Catatan

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2024 dan ditetapkan tanggal 25 Januari 2024.

 

 

-

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

 

 

-

Penjelasan : 10 hlm.

 

 

© Copyright TIM IT KABUPATEN PADANG PARIAMAN. 2018