PELAYANAN PUBLIK - PENYELENGGARAAN
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, LD. 2024/NO. 2. TLD NO. 2, 24 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERPRES 95 Tahun 2018; PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 30 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2017; PERMENPAN RB No. 62 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bupati dan Perangkat Daerah , BUMD , Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azaz-azaz umum pemerintahan serta untuk member perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu ada pengaturan hukum yang mendukungnya. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar yang kuat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merupakan landasan bagi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan terbentuknya aturan yang jelas mengenai Pelayanan Publik akan memudahkan kontrol masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik dalam memperbaiki kinerjanya.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2024 dan ditetapkan tanggal 25 Januari 2024.
|
|
|
-
|
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
|
|
|
-
|
Penjelasan : 10 hlm.
|