PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
PERBUP NO. 9, BD. 2023/NO. 9, 60 HLM.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan pertimbangan huruf G poin 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Permenkeu No. 211/PMK.07/2022; Permenkeu No. 212/PMK.07/2022; Perda No. 4 Tahun 2022; Perbup No. 51 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Juni 2023 dan ditetapkan tanggal 8 Juni 2023.
|
|
|
-
|
Lamp. : 54 hlm.
|