SATU DATA INDONESIA
2023
PERBUP NO. 8, BD. 2023/NO. 8, 12 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD TTahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. Nomor 70 Tahun 2019; Permen PPN/ Kepala Bappenas No. 17 Tahun 2020; Pergub Sumbar No. 4 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Bupti ini mengatur tentang Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Mei 2023 dan ditetapkan tanggal 24 Mei 2023.
|
|
|
-
|
Lamp. : -
|