PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
PERBUP NO. 7, BD. 2023/NO. 7, 192 HLM.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-273-2023 tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023, dimana Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diberikan Bantuan Keuangan Khusus pada APBD Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Permenkeu No. 211/PMK.07/2022; Permenkeu No. 212/PMK.07/2022; Perda No. 4 Tahun 2022; Perbup No. 51 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Mei 2023 dan ditetapkan tanggal 15 Mei 2023.
|
|
|
-
|
Lamp. : 186 hlm.
|