TRANSAKSI NON TUNAI
2023
PERBUP NO. 6, BD. 2023 / NO. 6, 15 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih tertib, efektif, tepat waktu, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 1 Tahun 2021.
|
|
|
-
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 April 2023 dan ditetapkan tanggal 10 April 2023.
|
|
|
-
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
-
|
Lamp. : -
|