PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI
2023
PERBUP NO. 4, BD. 2023 / NO. 4, 9 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI KEPADA SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-1/MK.7/PK.2/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, bahwa Alokasi Dana Desa yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 74.368.864.600; sehingga ketentuan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 perlu diubah.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Tanggapan atas Permohonan Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, bahwa Alokasi Dana Desa yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 74.368.864.600.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 April 2023 dan ditetapkan tanggal 6 April 2023.
|
|
|
-
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rincian penyaluran ADN diatur dengan Keputusan Bupati.
|
|
|
-
|
Lamp. : -
|