PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
PERBUP NO. 3, BD. 2023 / NO. 3, 524 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam hal daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Permenkeu No. 211/PMK.07/2022; Permenkeu No. 212/PMK.07/2022; Perda No. 4 Tahun 2022; Perbup No. 51 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa dalam hal daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Maret 2023 dan ditetapkan tanggal 6 Maret 2023.
|
|
|
-
|
Lamp. : 517 hlm.
|