PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
PERBUP NO. 1, BD. 2023 / NO. 1, 297 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2022; Perbup No. 51 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,13 Februari 2023 dan ditetapkan tanggal 13 Februari 2023;
|
|
|
-
|
Lamp. : 292 hlm.
|