DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 1, LD. 2024/NO. 1 , 55 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar Pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, Wilayah pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
Peraturan Daerah ini dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah memiliki jenis yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu. Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pajak dan retribusi dilakukan oleh Bupati. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan dan retribusi.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024 dan ditetapkan tanggal 3 Januari 2024 .
|
|
|
-
|
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini dimulai.
|
|
|
-
|
Lamp : 68 hlm.
|