PEMILIHAN WALI NAGARI
Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Pemilihan Wali Nagari secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali atau dapat bergelombang. Pemilihan Wali Nagari satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan pada Hari yang sama di seluruh Nagari pada wilayah Daerah. Hari pelaksanaan pemilihan Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)adalah hari kerja yang diliburkan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.