PENJABARAN APBD-PERUBAHAN
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 1, BD. 2026/ NO. 1, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa dengan adanya perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Tahun 2026 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah dan pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Daerah Bencana menyebabkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No.47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2025; Perdakab. Padang Pariaman No.3 Tahun 2022; Perdakab. Padang Pariaman No. 6 Tahun 2025; Perbup Padang Pariaman No.38 Tahun 2025.
|
|
|
|
-
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati ini diubah pada ketentuan Pasal 12 dan ketentuan pada Pasal 21 huruf a dan huruf b.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Januari 2026 dan ditetapkan tanggal 27 Januari 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 1061 lembar
|