STANDAR PELAYANAN MINIMAL-RENCANA AKSI
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 11, BD. 2026/ NO. 11, 6 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2025-2029
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur koordinasi rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Bupati.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
|
|
|
|
-
|
Rencana aksi penerapan SPM Tahun 2025-2029 pada Peraturan Bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penyusunan dokumen perencanaan daerah dalam upaya pencapaian SPM di Daerah.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Mei 2026 dan ditetapkan tanggal 7 Mei 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp :
|