PEMERINTAH DAERAH-SPIP
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 10, BD. 2026/ NO. 10, 20 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 60 Tahun 2008;PP Nomor 12 Tahun 2017; Perban BPKP No. 5 Tahun 2021.
|
|
|
|
-
|
Unsur SPIP pada Peraturan Bupati ini terdiri atas : a. Lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi;dan e. pemantauan pengendalian intern.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Mei 2026 dan ditetapkan tanggal 5 Mei 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : -
|