UPTD-PEMBENTUKAN
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 14, BD. 2026/ NO. 14, 6 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DERAH MUSLIM KASIM
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa terdapat unit pelaksana teknis daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan unit layanan yang bekerja secara professional.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; UU No.17 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2024; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No 3 Tahun 2020; Perdakab. Padang Pariaman No.10 Tahun 2016.
|
|
|
|
-
|
RSUD Muslim Kasim pada Peraturan Bupati ini adalah unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan pelayanan profesional di bidang pelayanan kesehatan dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian dan RSUD Muslim Kasim dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juli 2026 dan ditetapkan tanggal 17 Juli 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 1 lembar
|