PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – ANGGARAN
2025
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 6, LD. 2025/NO. 6. , 7 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 14 Tahun 2025; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022.
|
|
|
|
-
|
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2025 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2025.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 1038 hlm
|
|
|
|
|
|