PENYUSUNAN ANGGARAN KAS DAN SURAT PENYEDIAAN DANA-TATA CARA
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 36, BD. 2025/ TLD NO 38, 6 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN KAS DAN SURAT PENYEDIAAN DANA PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah.
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022.
|
|
|
|
|
-
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan bermanfaat untuk masyarakat. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD
|
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 16 Desember 2025
|
|
|
|
|
-
|
Lamp : 4 Hlm
|