ARSIP- JADWAL RETENSI
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 24, BD. 2025/ TLD NO 26, 8 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP
|
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip.
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 28 Tahun 2012; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 1 Tahun 2023.
|
|
|
|
|
-
|
Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang terdiri dari Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip Substantif. Retensi Arsip ditentukan dari Retensi aktif dan Retensi inaktif. Jadwal Retensi Arsip berupa daftar isi yang paling sedikit memuat jangka waktu peyimpanan/retensi, jenis Arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
|
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 17 September 2025
|
|
|
|
|
-
-
|
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 42 Tahun 2020 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lamp : 172 Hlm
|