ARSIP-KLASIFIKASI
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 34, BD. 2025/ TLD NO 36, 7 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kearsipan, Bupati berwenang menetapkan klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 1 Tahun 2023.
|
|
|
|
|
-
|
Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah sedangkan Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
|
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2025
|
|
|
|
|
-
-
-
|
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2019 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lamp : 80 Hlm
|