ASET NAGARI – PENGELOLAAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 23, BD 2025/ TLD NO. 25, 26 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PENGELOLAAN ASET NAGARI
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Nagari.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2016.
|
|
|
|
-
|
Jenis Aset Nagari terdiri atas kekayaan asli NagarI, kekayaan milik Nagari yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Nagari, kekayaan Nagari yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan Nagari yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil kerja sama Nagari, dan kekayaan Nagari yang berasal dari perolehan lain yang sah.
|
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 September 2025 dan ditetapkan pada tanggal 16 September 2025.
Lamp : 18 Hlm
|