NAGARI PERSIAPAN - NAGARI
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 29, BD. 2025/ TLD NO 31, 12 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PEMBENTUKAN LIMA BELAS NAGARI PERSIAPAN
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Padang Pariaman dilakukan penataan Nagari untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Nagari Persiapan. berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pembentukan Nagari Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 13 Tahun 2010.
|
|
|
|
-
|
Nagari Persiapan yaitu Sungai Sirah Selatan, Sungai Sirah Timur, Sungai Sirah Utara, Duku Pilubang, Pilubang Utara, Pilubang Timur, Sungai Garinggiang, Kampung Dadok, Kuranji Hilir Timur, Kuranji Hilir Selatan, Campago Utara, Padang Alai Utara Lurah Ampalu Timur, Kurai Taji Utara dan Aua Malintang Tengah. Nagari Persiapan merupakan Pemekaran dari Nagari Induk.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2025
|