NAGARI/DESA - BATAS
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 13, BD. 2025/ TLD NO 13, 9 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BATAS NAGARI CAMPAGO KECAMATAN V KOTO
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
|
|
|
-
|
Batas Nagari Campago Kecamatan V Koto sebelah utara berbatasan dengan Nagari Sikucua Kecamatan V Koto dan Nagari Kudu Gantiang Barat Kecamatan V Koto Timur. Sebelah timur berbatasan dengan Nagari Kudu Gantiang Kecamatan V Koto Timur dan Nagari Limau Puruik Kecamatan V Koto Timur. Sebelah selatan berbatasan dengan Kota Pariaman dan Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto. Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2025 dan diundangkan pada tanggal 2 Juli 2025
Lamp : 1 hlm
|