NAGARI/DESA - BATAS
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 9, BD. 2025/ TLD NO 5, 11 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BATAS NAGARI KURANJI HULU KECAMATAN SUNGAI GERINGGING
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
|
|
|
-
|
Batas Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging sebelah utara berbatasan dengan Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Garingging. Sebelah timur berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging. Sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan berbatasan dengan Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau. Sedangkan Sebelah Barat berbatasan dengan Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garingging
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025 dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025
Lamp : 1 hlm
|
|
|
|
|