Mengenal Apa Itu Posbankum di Nagari ?
11 November 2025 || Author : Admin
Penulis :
Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di setiap Nagari. Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta Program Prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengimplementasikan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Nagari sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat terhadap keadilan. Pembentukan POSBANKUM merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang pariaman, “Tujuan POSBANKUM adalah untuk perkara-perkara yang ringan selesai di tingkat Nagari agar tidak sampai ke tingkat Pengadilan. Jadi, Wali nagari sebagai mediator memediasi perkara tersebut agar selesai di tingkat Nagari”.
Keberadaan POSBANKUM di Nagari diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang melek hukum. Hingga saat ini, keberadaan POSBANKUM di Kabupaten Padang Pariaman telah mencapai 100%, yang artinya seluruh Nagari di daerah Padang Pariaman telah memiliki POSBANKUM Aktif. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap layanan bantuan hukum. Pemerintah Daerah juga terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar setiap POSBANKUM dapat berfungsi secara optimal sesuai pedoman yang berlaku.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pembentukan dan penyelenggaraan Posbakum memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; serta
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memberikan ruang bagi kegiatan perlindungan hukum masyarakat.
Dengan dasar tersebut, nagari memiliki landasan untuk menginisiasi pembentukan Posbakum Nagari sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.
Sumber/Referensi :
1. Data Bagian Hukum Setdakab. Padang Pariaman.
2. Wawancara dengan Kabag Hukum Setdakab. Padang Pariaman
3. Artikel Berita Kanwil Kemenkum Sumbar https://share.google/Pmv7eKupeiLT8GiN6.
Berita Lainnya
Berita Populer
Produk Hukum
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN ASET NAGARI
- PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG BATAS NAGARI LAREH NAN PANJANG BARAT KECAMATAN VII KOTO
- PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG BATAS NAGARI AMBUANG KAPUA SUNGAI SARIAK KECAMATAN VII KOTO
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 30 TAHUN 2025 TENTANG BATAS NAGARI LAREH NAN PANJANG SELATAN KECAMATAN VII KOTO
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN LIMA BELAS NAGARI PERSIAPAN
Produk Hukum Populer
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 LAMPIRAN II TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGRAN 2019
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN